Disampaikan kepada
seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial semester 2 (dua)
sampai semester 8 (delapan) bahwa :
Berdasarkan peraturan
rektor no. 798/Un29/SK/PP/2015 pasal 22 ayat 4 bahwa jumlah SKS yang dapat
diprogramkan setiap semester adalah sebagai berikut :
No
|
Indeks
Prestasi
|
Jumlah
SKS maksimal yang dapat diprogramkan pada semester dua dan seterusnya
|
1
|
3.01-4.00
|
24
|
2
|
2.75-3.00
|
21
|
3
|
2.50-2.74
|
18
|
4
|
2.00-2.49
|
15
|
5
|
<2.00
|
12
|